Mengubah Bea Perburuhan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jacht-Ordonantie Java en Madura 1940 (Stbl.1939 No.733).
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi