Penunjukan Rumah Sakit Partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu.


METADATA
Nomor 18
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 03 June 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN- KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG - AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG 1953 UU NO. 18, LN 1953/NO. 48, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MERAWAT ORANG-ORANG MISKIN DAN ORANG- ORANG YANG KURANG MAMPU - Pemerintah berkewajiban untuk senantiasa berusaha meninggikan derajat kesehatan rakyat; dalam hal itu penting sekali usaha-usaha kuratip bagi perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu; perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu dalam tahun-tahun yang akan datang tidak cukup dapat diselenggarakan oleh Pemerintah; oleh karena itu dalam hal ini perlu mempergunakan usaha rumah sakit-rumah sakit partikulir dalam perawatan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Merawat orang-orang miskin dan orang-orang yang kurang mampu. Menteri Kesehatan dapat menunjuk suatu Rumah Sakit atau sebagian dari sebuah Rumah Sakit yang diusahakan atau didirikan oleh Badan Hukum bukan Badan Hukum Publik, dan menurut tujuannya bukan mencari keuntungan sebagai Rumah Sakit yang menyelenggarakan perawatan untuk orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran