Akibat-akibat daripada UU kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam Dinas Ketentaraan.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN- KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG - AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG 1953 UU NO. 17, LN 1953/NO. 47, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG AKIBAT-AKIBAT DARI PADA UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN - Perlu diadakan peraturan untuk mengatur akibat-akibat dari pada kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan 124 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas, Menteri dapat mewajibkan anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan buat selama-lamanya tiga tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 4 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran