JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan hukum anggota Angkatan Perang.
METADATA
Nomor
16
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
20 May 1953
Tanggal Pengundangan
11 June 1953
Tanggal Pengundangan
1953-06-11
Abstrak
ANGGOTA ANGKATAN PERANG - KEDUDUKAN HUKUM
1953
UU NO. 16, LN 1953/NO. 46, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
- Perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang; kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin; karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 61 ayat (3) dan Pasal-pasal 89, 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang, mengenai Pengangkatan, Penaikan, dan Penurunan Pangkat; Pemberhentian; Penempatan dalam Pemberhentian Sementara dan Pernyataan Non Aktif dari Jabatan; Penghasilan dan Hak-Hak Lainnya; dan Pengadilan TataUsaha Tentara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - PP No. 3/1950
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
2.
Pasal 14 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 53/1958
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan