JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan hukum anggota Angkatan Perang.
METADATA Undang-Undang
Nomor
16
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
20 May 1953
Tanggal Pengundangan
11 June 1953
Tanggal Pengundangan
1953-06-11
Abstrak
ANGGOTA ANGKATAN PERANG - KEDUDUKAN HUKUM
1953
UU NO. 16, LN 1953/NO. 46, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG
- Perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang; kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin; karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 61 ayat (3) dan Pasal-pasal 89, 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang, mengenai Pengangkatan, Penaikan, dan Penurunan Pangkat; Pemberhentian; Penempatan dalam Pemberhentian Sementara dan Pernyataan Non Aktif dari Jabatan; Penghasilan dan Hak-Hak Lainnya; dan Pengadilan TataUsaha Tentara.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Mencabut Peraturan Pemerintah - PP No. 3/1950
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
PP No. 29 Tahun 1955 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1954 (Lembaran Negara No. 53 Tahun 1954) Sepanjang Mengenai Bab IV tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabaran Dan Bab V tentang Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan
2.
Pasal 14 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 53/1958
Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 No. 72) Pensiun Onderstand. Penambahan Dan Pengubahan