Kedudukan hukum anggota Angkatan Perang.


METADATA
Nomor 16
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak ANGGOTA ANGKATAN PERANG - KEDUDUKAN HUKUM 1953 UU NO. 16, LN 1953/NO. 46, TLN NO. -, LL SETNEG : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ANGGOTA ANGKATAN PERANG - Perlu diadakan penyempurnaan dari ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang; kegembiraan bekerja dari Anggota Angkatan Perang harus tetap terjamin; karena itu dan berhubungan dengan perkembangan Angkatan Perang perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1950 beserta perubahan-perubahannya. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 61 ayat (3) dan Pasal-pasal 89, 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang, mengenai Pengangkatan, Penaikan, dan Penurunan Pangkat; Pemberhentian; Penempatan dalam Pemberhentian Sementara dan Pernyataan Non Aktif dari Jabatan; Penghasilan dan Hak-Hak Lainnya; dan Pengadilan TataUsaha Tentara. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran