Penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak SUKARELA - ANGGOTA ANGKATAN PERANG - PENERIMAAN 1953 UU NO. 15, LN 1953/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA - Berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela, mengenai Syarat-syarat Penerimaan; Penyelenggaraan Penerimaan; dan Hak untuk Meminta Keterangan tentang Penolakan Penerimaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 6 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran