JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN
MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela.
METADATA Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
20 May 1953
Tanggal Pengundangan
11 June 1953
Tanggal Pengundangan
1953-06-11
Abstrak
SUKARELA - ANGGOTA ANGKATAN PERANG - PENERIMAAN
1953
UU NO. 15, LN 1953/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
- Berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela, mengenai Syarat-syarat Penerimaan; Penyelenggaraan Penerimaan; dan Hak untuk Meminta Keterangan tentang Penolakan Penerimaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 2/1988
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)