JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penerimaan anggota Angkatan Perang sukarela.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
20 May 1953
Tanggal Pengundangan
11 June 1953
Tanggal Pengundangan
1953-06-11
Abstrak
SUKARELA - ANGGOTA ANGKATAN PERANG - PENERIMAAN
1953
UU NO. 15, LN 1953/NO. 45, TLN NO. -, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
- Berhubung dengan perkembangan dan pembangunan Angkatan Perang diperlukan penerimaan anggota baru di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 24, 89 dan 124 sampai dengan 127 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela, mengenai Syarat-syarat Penerimaan; Penyelenggaraan Penerimaan; dan Hak untuk Meminta Keterangan tentang Penolakan Penerimaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan 11 Juni 1953, dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Bab dan 6 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi I
Status
Dicabut UU - UU No. 2/1988
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
UU No. 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang Berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela)