Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.


METADATA Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS - DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN - PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG 1953 UU NO. 14, LN 1953/NO. 44, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS - Nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan; tata tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin; berkenaan dengan ha itu perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut ke masyarakat; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang; dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953, dan mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran