Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari Dinas Ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS - DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN - PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG 1953 UU NO. 14, LN 1953/NO. 44, TLN NO. -, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERLAKUAN TERHADAP ANGGOTA ANGKATAN PERANG YANG DIPERHENTIKAN DARI DINAS KETENTARAAN KARENA TIDAK MEMPERBAHARUI IKATAN DINAS - Nasib anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950 harus tetap diperhatikan; tata tertib dalam ketentaraan dan keamanan Negara pada umumnya harus tetap terjamin; berkenaan dengan ha itu perlu diadakan peraturan tentang persiapan pengembalian anggota Angkatan Perang tersebut ke masyarakat; - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Nomor 12 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 sebagai Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang; dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950, baik karena tidak mencukupi syarat-syarat kesehatan badan, maupun karena pembaharuan ikatan dinasnya ditolak. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953, dan mulai berlaku tiga bulan sesudah diundangkan - Undang-Undang ini terdiri dari 9 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran