Penetapan Undang-undang darurat No.12 tahun 1952 (LN. no.84) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam Dinas Ketentaraan sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN - KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 13, LN 1953/NO. 43, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1952 TENTANG KEWAJIBAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG UNTUK TETAP DALAM DINAS KETENTARAAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Kewajiban Anggota. Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan; berkenaan dengan hal itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo Pasal 89, Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang Kewajiban Anggota. Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juni 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan 3 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran