Penetapan Undang-undang darurat No.12 tahun 1952 (LN. no.84) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam Dinas Ketentaraan sebagai Undang-Undang.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi