Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 20 May 1953
Tanggal Pengundangan 11 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-11
Abstrak ANGKATAN PERANG R.I.S. - PENERIMAAN ANGGOTA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 12, LN 1953/NO. 42, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG R.I.S. (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah R.I.S. dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 Konstitusi R.I.S. telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggauta Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 1950); berhubung dengan hal itu peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 140 jo. Pasal 127 Konstitusi R.I.S.; Pasal 142, Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1950 tentang penerimaan anggauta Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran Negara Nomor 5 tahun 1950) sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juni 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat perubahan-perubahan meliputi 3 Bab dan 9 Pasal. - Lampiran 3 hlm. -
Lampiran