Peraturan-peraturan Pokok Bank Indonesia.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 19 May 1953
Tanggal Pengundangan 02 June 1953
Tanggal Pengundangan 1953-06-02
Abstrak BANK INDONESIA - UNDANG-UNDANG POKOK 1953 UU NO. 11, LN 1953/NO. 40, TLN NO. -, LL SETNEG : 29 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG POKOK BANK INDONESIA - Perlu diadakan peraturan-peraturan supaya pimpinan bank sentral, yang telah dinasionalisasi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951, dilakukan menurut kebijsakanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian; berkenaan dengan hal itu Perseroan terbatas "De Javasche Bank, harus diganti dengan badan baru yakni "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum berdasarkan Undang-Undang; berhubung dengan yang tersebut di atas perlu ditetapkan peraturan-peraturan pokok tentang bank sentral yang baru - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89, 109, 110 dan 118 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tugas Bank; Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat; Neraca Singkat; Penetapan Surat-Surat Tahunan dan Pembagian Laba; Dana Pensiun dan Sokongan para Pegawai Bank. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 2 Juni 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 43 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran