JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
09 May 1953
Tanggal Pengundangan
26 May 1953
Tanggal Pengundangan
1953-05-26
Abstrak
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- KETUA DAN ANGGAUTA – KEDUDUKAN KEUANGAN
1953
UU NO. 10, LN 1953/NO. 37, TLN NO. -, LL SETNEG : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan. biaya perjalanan dan penginapan kepada anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat mengandung banyak kekurangan-kekurangan, dan oleh karenanya perlu diganti.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 73, 89 dan pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua; tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota; tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil-Ketua; tunjangan anggota Pegawai Negeri; Penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan Pegawai Negeri; penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota Pegawai Negeri; Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli-warisnya; biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian; dan penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 26 Mei 1953, dan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 1953, dengan pengertian, bahwa: a. ketentuan- ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, Pasal 3 ayat (1) , Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1952. b. ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini, yang menyimpang dari atau yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 40 tahun 1951) dan yang sudah dijalankan sebelum Undang-undang ini mulai berlaku, mempunyai daya surut sampai saat ketentuan-ketentuan itu dijalankan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mencabut UU - UU No. 6 Tahun 1951 tentang Gaji dan Tunjangan-tunjangan kepada Ketua, Tunjangan-tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan kepada Anggota-anggota DPR-RI.
Dicabut UU - UU No. 2 th. 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat