Pemberian tunjangan yang bersifat pensiun pada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat R.I.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 04 May 1953
Tanggal Pengundangan 16 May 1953
Tanggal Pengundangan 1953-05-16
Abstrak DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA – PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN 1953 UU NO. 9, LN 1953/NO. 36, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA - Untuk mengadakan peraturan tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (1) dan pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1951 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara, CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 16 Mei 1953,dengan kekuatan berlaku surut hingga tanggal 17 Agustus 1950. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran