JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
21 April 1953
Tanggal Pengundangan
24 April 1953
Tanggal Pengundangan
1953-04-24
Abstrak
DE JAVASCHE BANK - UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS – PENILAIAN PERSEDIAAN
1953
UU NO. 8, LN 1953/NO. 33, TLN NO. 396, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENILAIAN PERSEDIAAN UANG EMAS DAN BAHAN UANG EMAS PADA DE JAVASCHE BANK
- Perlu diadakan peraturan tentang penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas pada De Javasche Bank.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Staatsblad 1949 Nr 461 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penilaian persediaan uang emas dan bahan uang emas milik De Javasche Bank, yang dinilai dengan harga Rp. 12.796,05 (dua belas ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima sen) untuk setiap kilogram emas murni.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 23 April 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.