Pemilihan Aggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 04 April 1953
Tanggal Pengundangan 07 April 1953
Tanggal Pengundangan 1953-04-07
Abstrak ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - ANGGOTA KONSTITUANTE – PEMILIHAN 1953 UU NO. 7, LN 1953/NO. 79, TLN NO. -, LL SETNEG : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT - Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat perlu,diadakan peraturan undang-undang; sehubungan dengan hal tersenuy perlu ditentukan dengan Undang-undang jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Konstituante dan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat selain dari jabatan-jabatan yang disebut dalam Pasal 61 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 35, 56, 57, 58, 61, 135, 136 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Hak Pilih; Daftar Pemilih; Daerah-Pemilihan dan Daerah-Pemungutan Suara; Badan-Badan Penyelenggara Pemilihan; Jumlah Penduduk Warganegara Indonesia, Penetapan Jumlah Anggota untuk Seluruh Indonesia dan Untuk masing-masing Daerah Pemilihan; Pencalonan; Daftar-Calon; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Penetapan Hasil Pemilihan; Pengumuman Hasil Pemilihan dan Pemberitahuan kepada Terpilih; Penggantian; Permulaan Keanggotaan; Jabatan-jabatan yang tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan; Berhentinya Keanggotaan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 30 Maret 1953. - Aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 139 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran