JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan perlunya beberapa tanah partikulir dikembalikan menjadi tanah negeri.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
11 March 1953
Tanggal Pengundangan
23 March 1953
Tanggal Pengundangan
1953-03-23
Abstrak
TANAH NEGERI - BEBERAPA TANAH PARTIKELIR – PERNYATAAN
1953
UU NO. 6, LN 1953/NO. 27, TLN NO. 380, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN PERLUNYA BEBERAPA TANAH PARTIKELIR DIKEMBALIKAN MENJADI TANAH NEGERI
- Beberapa tanah partikelir yang terletak di dalam dan di sekitar Kotapraja Jakarta Raya guna kepentingan umum perlu dengan segera untuk seluruhnya dikembalikan menjadi tanah Negeri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 27, 38 dan 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Undang-Undang tanggal 7 Nopember 1910 (Staatsblad 1911 Nr 38) dan Pasal 3 Keputusan Raja tanggal 12 Agustus 1912 Nomor 54 (Staatsblad 1912 Nr 480).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Beberapa tanah partikelir dikembalikan menjadi tanah negeri. Guna kepentingan umum menghendaki dikembalikannya beberapa tanah partikelir, sebagai yang tertera di dalam daftar lampiran Undang-undang ini, untuk seluruhnya menjadi tanah Negeri. Kepada umum dan kepada pemilik bahwa tanah itu sungguh harus dan akan dibeli oleh Pemerintah. harga itu ditetapkan menurut pendapat ahli, yang ditunjuk oleh Hakim, jadi dapat menggambarkan penetapan harga yang adil.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 23 Maret 1953
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.