Penetapan Undang-Undang Darurat No.2 th.1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk tahun Dinas 1952 sebagai UU.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi