Penetapan Undang-Undang Darurat No.2 th.1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk tahun Dinas 1952 sebagai UU.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 14 February 1953
Tanggal Pengundangan 21 February 1953
Tanggal Pengundangan 1953-02-21
Abstrak PAJAK PERSEROAN - KENAIKAN TARIP - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1953 UU NO. 5, LN 1953/NO. 20, TLN NO. 630, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1952 TENTANG KENAIKAN TARIP PENGENAAN PAJAK PERSEROAN UNTUK TAHUN DINAS 1952 SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Nomor 2 tahun 1952 tentang kenaikan tarip pengenaan pajak perseroan untuk tahun dinas 1952" (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 1952); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 1952) sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 21 Februari 1953 - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm. -
Lampiran