Apotek Darurat.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 02 February 1953
Tanggal Pengundangan 21 February 1953
Tanggal Pengundangan 1953-02-21
Abstrak DARURAT - APOTIK 1953 UU NO. 4, LN 1953/NO. 19, TLN NO. -, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG APOTIK DARURAT - Berhubung dengan sangat kurangnya apoteker-apoteker di Indonesia, pembikinan dan pembagian obat-obat secara teratur guna rakyat tidak lancar jalannya; oleh karena itu perlu diatur dengan Undang-undang supaya dengan syarat-syarat yang tertentu, asisten-apoteker dapat diberi izin untuk melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentu yang dijalankan sebagai perusahaan partikelir. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid (Staatsblad 188 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228), Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie 1949 (Staatsblad 1949 Nomor 419) d-n Verdovende middelen ordonnantie (Staatsblad 1927 Nomor 278) - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Apotik Darurat, dalam hal menyusun dan mengurus apotek darurat itu, maka hak dan kewajiban menurut hukum daripada seorang asisten apoteker yang telah diberi izin, di sini selanjutnya disebut pemegang izin, adalah sama dengan hak dan kewajiban seorang apoteker dalam hal menyusun dan mengurus apotek biasa, tetapi dengan pembatasan-pembatasan yang diadakan dalam atau menurut Undang-undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 21 Februari 1953 sampai 5 tahun sesudah Fakultas Indonesia bagian Pharmasi menghasilkan apoteker-apoteker yang pertama. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran