JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembukaan Apotek.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1953
Tanggal Penetapan
02 February 1953
Tanggal Pengundangan
21 February 1953
Tanggal Pengundangan
1953-02-21
Abstrak
APOTIK - PEMBUKAAN
1953
UU NO. 3, LN 1953/NO. 18, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUKAAN APOTIK
- Sangat perlu mengadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik, di samping peraturan tentang hal ini dalam "Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah. paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Izin pembukaan apotik, dan ditentukan jangka waktu, yang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953.
- Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-