Pembukaan Apotek.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1953
Tanggal Penetapan 02 February 1953
Tanggal Pengundangan 21 February 1953
Tanggal Pengundangan 1953-02-21
Abstrak APOTIK - PEMBUKAAN 1953 UU NO. 3, LN 1953/NO. 18, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBUKAAN APOTIK - Sangat perlu mengadakan peraturan sementara tentang penempatan apotik-apotik, di samping peraturan tentang hal ini dalam "Reglement op den Dienst van de Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 Nomor 97, yang telah diubah dan ditambah. paling akhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 228). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 42 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Izin pembukaan apotik, dan ditentukan jangka waktu, yang menetapkan bilamana apotik itu harus memulai menjalankan pekerjaannya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 12 Januari 1953. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran