JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
METADATA
Nomor
21
Tahun
2007
Tanggal Penetapan
19 April 2007
Tanggal Pengundangan
19 April 2007
Tanggal Pengundangan
2007-04-19
Abstrak
PERDAGANGAN ORANG - TINDAK PIDANA - PEMBERANTASAN
2007
UU NO. 21, LN. 2007/NO. 58, TLN. NO. 4720, LL SETNEG : 37 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perlindungan saksi dan korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum, yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban dan saksi. Selain itu, Undang-Undang ini juga memberikan perhatian yang besar terhadap penderitaan korban sebagai akibat tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk hak restitusi yang harus diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang sebagai ganti kerugian bagi korban, dan mengatur juga hak korban atas rehabilitasi medis dan sosial, pemulangan serta reintegrasi yang harus dilakukan oleh negara khususnya bagi mereka yang mengalami penderitaan fisik, psikis, dan sosial akibat tindak pidana perdagangan orang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 April 2007.
- Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini berlaku.
- Undang-undang ini terdiri atas 9 Bab dan 67 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm
Lampiran
Bidang
Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Mengubah UU - No. 1/1946 Pasal 297 dan 324
Mengubah UU - 73/1958
Mengubah UU - 27/1999
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan