Pembentukan Peraturan Perundang - undangan


METADATA
Nomor 10
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 22 June 2004
Tanggal Pengundangan 22 June 2004
Tanggal Pengundangan 2004-06-22
Abstrak PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN - PEMBENTUKAN 2004 UU NO. 10, LN 2004 / NO. 53, TLN. NO. 4389, LL SETNEG : 71 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA - Selama ini ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Sedangkan mengenai pembentukan Undang-Undang Dasar tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hal ini karena tidak termasuk kompetensi pembentuk Undang-Undang ke bawah. Pada tahap perencanaan diatur mengenai Program Legislasi Nasional dan Program Legislasi Daerah dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana, bertahap, terarah, dan terpadu. Untuk menunjang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2004, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 November 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 58 Pasal. - Penjelasan 10 hlm, lampiran 48 hlm.
Lampiran