Perbendaharaan Negara


METADATA
Nomor 1
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 14 January 2004
Tanggal Pengundangan 14 January 2004
Tanggal Pengundangan 2004-01-14
Abstrak NEGARA - PERBENDAHARAAN 2004 UU NO. 1, LN 2004 / NO. 5, TLN. NO. 4355, LL SETKAB : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA - Dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan negara. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 14 Januari 2004. - Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku. - Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 74 Pasal - Penjelasan 32 hlm.
Lampiran