Perubahan keenam atas Peraturan pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang kelompok barang Kena Pajak yang Tergolong mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


METADATA
Judul Perubahan keenam atas Peraturan pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang kelompok barang Kena Pajak yang Tergolong mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 41
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran