Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.


METADATA
Judul Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 71
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran