Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pagawai Negeri Sipil sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pagawai Negeri Sipil sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 26
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI