Judul |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002.
|