JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001.
METADATA
Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001.