Judul |
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Di Ubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995 |