Judul |
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Purnawirawan/warakawuri Atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Dan Anak Yatim-piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1995 |