Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Besaran Dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 9
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran