Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan


METADATA
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 41
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran