Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan


METADATA
Judul Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 5
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran