Mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 17 Tahun 1951


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 17 Tahun 1951
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 64
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI