Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nonor 26 Tahun 1999 tentang tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen KEhakiman.


METADATA
Judul Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nonor 26 Tahun 1999 tentang tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen KEhakiman.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 4
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran