Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yg Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) sampai dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun.


METADATA
Judul Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yg Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) sampai dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun.
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 6
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran