JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yg Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) sampai dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun.
METADATA
Judul
Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yg Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) sampai dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun.