Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun


METADATA
Judul Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 23
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran