Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan2 Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagai-mana Dimaksud dlm Psl 4 PP No.18 Th.1969


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan2 Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagai-mana Dimaksud dlm Psl 4 PP No.18 Th.1969
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 27
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI