Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai ayat (3) Pasal (1), PP No.23 Th.1969


METADATA
Judul Pemberian Tunjangan Kerja Kepada Pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi termaksud ayat (1) sampai ayat (3) Pasal (1), PP No.23 Th.1969
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 15
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran