Pemberian ganti rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, Rusak Atau Hilang pada waktu Melakukan Perjalanan Dinas


METADATA
Judul Pemberian ganti rugi kepada Pegawai Negeri untuk Barang-barang yang Bukan karena kesalahannya dan/atau kelalaiannya sendiri tidak dapat dipakai lagi, Rusak Atau Hilang pada waktu Melakukan Perjalanan Dinas
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 23
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran