JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang Waktu Berlakunya PP No.44 Th.1952 (LN Th.1952 No.72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dgn Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yg Sah.
METADATA
Judul
Memperpanjang Waktu Berlakunya PP No.44 Th.1952 (LN Th.1952 No.72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dgn Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yg Sah.