Masa kerja Yang Dihitung Untuk Pensiun Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU No.20 Th.1952


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Masa kerja Yang Dihitung Untuk Pensiun Seperti Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (2) UU No.20 Th.1952
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 20
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI