JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang waktu berlakunya PP No.44 Th.1952 (LN Th.1952 No.72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia dimana Uang Asing Dapat Diterima sbg Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah
METADATA
Judul
Memperpanjang waktu berlakunya PP No.44 Th.1952 (LN Th.1952 No.72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia dimana Uang Asing Dapat Diterima sbg Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah