Judul |
Mengubah dan Menambah ketentuan Mengenai Pangkat Guru Besar dan Presiden Universitas Pada Perguruan Tinggi (Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dalam Daftar Pangkat dan Aturan Khusus Golongan Gaji F pada Lampiran A dari PGPN 1955 |