JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang berlakunya PP No.44 / 1952 mengenai penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dg Menyampingkan Alat Pembayar Indonesia yang Sah
METADATA
Judul
Memperpanjang berlakunya PP No.44 / 1952 mengenai penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dg Menyampingkan Alat Pembayar Indonesia yang Sah