Memperpanjang berlakunya PP No.44 / 1952 mengenai penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dg Menyampingkan Alat Pembayar Indonesia yang Sah


METADATA
Judul Memperpanjang berlakunya PP No.44 / 1952 mengenai penunjukan daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yg Sah dg Menyampingkan Alat Pembayar Indonesia yang Sah
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 2
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran