JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Memperpanjang berlakunya PP No.44/1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai alat pembayaran yg sah dengan menyamping-kan Alat Pembayar Indonesia yg Sah
METADATA
Judul
Memperpanjang berlakunya PP No.44/1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing Dapat Diterima sebagai alat pembayaran yg sah dengan menyamping-kan Alat Pembayar Indonesia yg Sah