Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dg menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang sah


METADATA
Judul Penunjukan Daerah di Indonesia, Dimana Uang Asing dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah, dg menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang sah
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 44
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran