Mengubah PP No.18 Th.1951 ttg Peraturan sementara mengenai Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan


METADATA
Judul Mengubah PP No.18 Th.1951 ttg Peraturan sementara mengenai Rumah Dinas bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 36
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran