JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
METADATA
Judul
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat