Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat


METADATA
Judul Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 29
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran