Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat


METADATA PRODUK HUKUM
Judul Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1950 mengenai Peraturan Sementara tentang Gaji, Biaya Perjalanan, Biaya Penginapan dan Lain-lain Tunjangan bagi presiden, Perdana Menteri dan Menteri-menteri Republik Indonesia Serikat
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 29
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran
Rancangan Peraturan
Naskah Urgensi
Evaluasi Peraturan
Risalah Pembahasan
DPR RI