Judul |
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952 tentang mobil untuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan para Menteri Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1952 tentang penetapan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1952 untuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |