Memperpanjang jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951


METADATA
Judul Memperpanjang jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951
Tajuk Entri Utama (T.E.U)
Nomor 27
Bentuk Peraturan
Singkatan Bentuk Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber
Subjek
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Abstrak
Lampiran