JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
METADATA
Judul
Pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 7 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 12 dan Peraturan Pemerintah Tahun 1950 Nomor 13 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia