JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pernyataan berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 (Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948) dari Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948 untuk Seluruh Indonesia
METADATA
Judul
Pernyataan berlakunya Peraturan Kecelakaan Tahun 1947 (Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1948) dari Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1948 untuk Seluruh Indonesia